Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pasuruan - Polisi menetapkan Kades Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Bitono (39), sebagai tersangka korupsi. Bitono sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Pasuruan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan sejak kemarin, memeriksa beberapa saksi mulai pembeli dan penjual tanah sampai perangkat pengukur tanah, kami tetapkan saudara B, Kades Lebakriejo, Kecamatan Purwodadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso di Mapolres Pasuruan, Jalan dr Soetomo, Bangil, Selasa (22/5/2018).
Budi menjelaskan Kades Bitono terjerat kasus pengurusan Akta Jual Beli (AJB) pada pembelian tanah dan rumah di Dusun Sumberrejo RT 1 RW 7 Desa Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan seluas 850 M2 dengan harga Rp 200 juta.
"Dalam proses tersebut, tersangka selaku kepala desa meminta secara paksa kepada pembeli tanah uang sebesar Rp 25 juta sebagai komisi kades sebesar 10 % dari harga tanah dan bangunan yang telah dijual dan untuk pengurusan penerbitan AJB. Tersangka mengancam tak akan tanda-tangan dalam kuitansi jual beli mengurus AJB jika komisi tersebut tak diberikan," terang Budi.
Berkat laporan korban, Tim Saber Pungli Polres Pasuruan kemudian menangkap Bitono. Bitono dibekuk saat menerima dan menghitung uang sejumlah Rp 20 juta dari pembeli tanah di halaman toko waralaba yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Senin (21/5) siang.
"Sisa komisi Rp 5 juta yang dijanjikan rencanaya akan dibayarkan minggu depan oleh pembeli tanah dan bangunan," terang Budi.
Polisi menjerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. dtc