Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Keempat pelaku merupakan anggota kelompok bermotor di Bandung.
"Awalnya kita menangkap sepuluh orang. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, kita tetapkan empat orang sebagai tersangka," ucap Kapolsek Cicendo Kompol Edi Kusmawan di Mapolsek Cicendo, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Selasa (22/5/2018).
Keempat orang tersebut ialah HAM (25), YG (27), SL (20) dan FMK (22). Keempatnya merupakan pelaku utama yang mengeroyok korban inisial SJ.
"Empat orang ini sebagai pelaku utama pengeroyokan," kata Edi.
Dari keempat orang tersebut, kata Edi, dua orang yakni HAM dan YG merupakan residivis kasus pembegalan. Bahkan HAM termasuk buronan Polsek Cicendo yang sudah tujuh kali mencuri di Kota Bandung.
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki kanan HAM. Pasalnya, saat itu HAM nekat melarikan diri sambil melawan petugas.
"Satu orang kita lakukan tindakan tegas dan keras karena mau melawan. Dia juga termasuk DPO kami," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, sambung Edi, mereka merupakan anggota kelompok bermotor. "Hasil identifikasi, mereka kelompok bermotor yang sudah punya nama di Kota Bandung," kata Edi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, batu dan sebuah bendera dan jaket berwarna putih, biru dan biru muda. Seluruh barang bukti disita guna penyelidikan lebih lanjut.
Kini keempat tersangka menghuni ruang tahanan Mapolsek Cicendo. Mereka diancam Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun bui. dtc