Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rekanan PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM) menggugat Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tahun Anggaran 2018.
Gugatan didaftarkan PT KBM melalui kuasa hukum Roni Masa Damanik dari Kantor Hukum Roni Masa Damanik & Rekan ke PTUN Medan Jalan Bunga Raya Nomor 18 Medan, Selasa (22/5/2018).
Roni Masa Damanik mengatakan objek sengketa yang digugat adalah Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 00002/Pokja-BAHP/LU-APBD/1.03.01.1/IV/2018 tanggal 24 April 2018, Kode Lelang : 1195526 Nama Lelang "Pembangunan Jl Outer ring Road Sta 0 + 825 s/d Sta 1 + 700" di Kota Pematang Siantar dengan nilai HPS Rp 10,122 miliar.
Dia mengatakan PT KBM selaku peserta tender dalam proyek pekerjaan tersebut, dinyatakan Pokja Dinas PUPR tidak lulus dalam evaluasi teknis. Namun sayangnya, Pokja PUPR tidak dapat menjelaskan secara detail alasan mengalahkan PT KBM.
"Pokja PUPR pun diduga telah melakukan penyimpangan dalam penetapan pemenang tender, dimana dalam hasil evaluasi secara menyeluruh, PT EPP dinyatakan sebagai pemenang tender," ujar Roni Masa Damanik kepada wartawan, usai mendaftarkan gugatan, Selasa (22/5/2018).
Roni menegaskan kliennya dirugikan dengan hasil pelelangan tersebut. Pasalnya PT KBM telah menyampaikan dokumen penawaran sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Tidak hanya itu, penawaran PT KBM telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diminta di rencana anggaran biaya (RAB) yang disusun Pokja.
Anehnya bahwa PT EPP selaku pemenang tender, adalah penawar tertinggi dari enam perusahaan yang mengikuti tender. Nilai penawaran PT EPP sebesar Rp 10,034 miliar atau hanya selisih sekitar Rp 87 juta dari HPS.
"Dalam hal ini, Pokja PUPR mengabaikan prinsip efisiensi keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," sebut Roni.
Penetapan PT EPP sebagai pemenang tender itu, kata Roni, sangat aneh. Sebab PT EPP berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), masuk dalam daftar hitam (blacklist) pada tahun 2009 dengan pelanggaran tidak dapat menyelesaikan pekerjaan peningkatan jalan Hutaimbaru-Gunung Tua simandolam tahun anggaran 2008.
Lebih lanjut dikatakan Roni, PT KBM telah menyampaikan metode personil inti sebagaimana yang ditetapkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) dan PT KBM sudah menyampaikan keberatannya tertanggal 29 Maret 2018. Namun Pokja PUPR tidak menjawab keberatan penggugat secara tegas dan jelas berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Karenanya, PT KBM, kata Roni, menduga Pokja PUPR melakukan rekayasa dalam tender itu. Hal itu dilihat dari personil inti yang akan ditempatkan secara penuh, tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Lembar Daftar Isian (LDP) (operator backhoe, operator dump truk, operator crawler tracktor).
"Bahwa personil inti yang diminta Pokja PUPR sudah dipenuhi PT KBM sebagaimana dalam LDP bahwa Pokja PUPR tidak memintakan jumlah kuantitaif personil inti. Namun Pokja PUPR menambah jumlah personil inti diluar ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Pokja PUPR melakukan tindakan Post bidding (menambah, mengurangi, mengubah, menganti) dokumen pengadaan. Hal itu adalah perbuatan yang melanggar hukum," tegas Roni.
Seharusnya Pokja PUPR menjunjung tinggi prinsip-Prinsip Pengadaan sebagaimana dalam Perpres 54 Tahun 2010 yaitu adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil tidak diskriminatif dan akuntabel.
"Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut akan menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa karena dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan," tambah Roni.
Secara terpisah, Ketua Pokja Dinas PUPR Pematang Siantar Erita Purba yang dikonfirmasi lewat saluran telepon seluler, menegaskan jika keputusan pihaknya tersebut yang memenangkan PT EPP sudah tepat. "Keputusan kami audah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi nggak ada masalah itu Pak," sebut Erita.
Pokja, kata Erita, menilai banyak kesalahan maupun kelemahan PT KBM sehingga gugur dalam evaluasi teknis. "Memang banyak salah ya kok Pak PT KBM itu. Sekali lagi keputusan kami memenangkan PT EPP sudah tepat," tegasnya lagi.
Oleh karena itu, Pokja menurut Erita siap menghadapi gugatan ke PTUN Medan yang dilayangkan PT KBM. "Oh kami siap Pak, kapan saja dipanggil nanti sidang ya kami siap. Begitu saja ya Pak, saya sudah tidak di kantor lagi ini," pungkas Erita.