Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapaktuan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Kabupaten Aceh Selatan, Hendri Yono mengaku kecewa melihat realisasi pekerjaan proyek pembangunan jalan di Gampong Alur Pinang, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan sumber dana Otsus tahun 2017 berbiaya Rp 683 juta.
Soalnya, proyek yang dikerjakan CV Barakatami Mandiri tersebut tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat meskipun baru selesai dikerjakan.
“Pekerjaan proyek ini sangat jelas tidak sesuai lagi dari program awal. Akibatnya anggaran negara jadi sia-sia dan mubazir karena sama sekali tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Padahal akses jalan ini sangat dibutuhkan warga untuk pergi ke lahan perkebunan dan lokasi objek wisata kolam pemandian,” kata Hendri Yono kepada wartawan disela-sela meninjau realisasi proyek jalan tersebut, Selasa (29/5).
Di hadapan PPTK proyek tersebut dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Zuhri, Hendri Yono mengungkapkan usulan program awal proyek tersebut adalah diprioritaskan pembangunan rabat beton, tanggul, batu turap ditebing gunung dan saluran drainase sepanjang lebih kurang 50 meter agar akses jalan itu benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tapi sayangnya, pihak dinas terkait bersama kontraktor pelaksana merevisi (cco) item pekerjaan dengan membuka jalan baru sepanjang 2 Km. Keputusan itu dinilai diambil secara sepihak demi menguntungkan pihak rekanan.
“Untuk apa dibuka kembali jalan baru, sebab sebelumnya memang sudah dianggarkan pembukaan jalan baru dilokasi yang sama melalui sumber APBK Aceh Selatan. Yang dibutuhkan sekarang ini adalah pengerasan badan jalan persis dilokasi tanjakan sepanjang 50 meter karena dilokasi itu badan jalan sering longsor, maka solusinya harus di rabat beton dan kanan kirinya dibangun saluran drainase agar air hujan tidak lagi menggerus badan jalan, bahkan untuk memastikan lagi tidak mudah longsor bisa dibangun batu turap ditebing gunung,” sesalnya.
Legislator PKPI ini juga menyatakan bahwa akibat ulah pihak Dinas Perkim Provinsi Aceh bersama rekanan pelaksana, ia telah malu kepada masyarakat gampong setempat. Sebab terkesan ia tidak sanggup menyelesaikan persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Akibat pekerjaan proyek asal-asalan seperti ini, masyarakat kembali mengeluh kepada saya. Sehingga saya merasa malu karena seolah-olah tidak sanggup menyelesaikan persoalan yang menjadi keluhan mereka selama ini,” sesalnya lagi.
Hendri Yono menegaskan bahwa, terkait realisasi pekerjaan proyek jalan di Gampong Alur Pinang, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan yang dinilai amburadul tersebut akan dijadikan temuan kasus. Pihaknya akan membeberkan temuan kasus tersebut dalam laporan tim pansus IX DPRA terkait LKPj Gubernur Aceh tahun 2017.
“Kami akan laporkan temuan kasus ini dalam rapat paripurna terkait LKPj Gubernur Aceh di Banda Aceh nantinya,” tegasnya.
PPTK proyek dari Dinas Perkim Provinsi Aceh, Zuhri menjelaskan pihaknya bersama rekanan pelaksana telah pernah mencoba menggali jalan tersebut untuk dibangun rabat beton tapi tidak berhasil karena kultur tanahnya mudah longsor.
“Kultur tanahnya mengandung pasir sehingga mudah longsor saat digerus hujan sehingga tidak bisa dibangun rabat beton. Akhirnya kami panggil keuchik dan ketua pemuda gampong ini, untuk di revisi item pekerjaannya dan mereka telah setuju,” ujar Zuhri.
Namun saat ditanya meskipun telah di revisi (cco) tapi kenapa hasil pekerjaan proyek tersebut hancur-hancuran sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat meskipun baru selesai dikerjakan? Zuhri terdiam dan tidak bisa menjawabnya.