Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sidang putusan terhadap terdakwa terorisme Aman Abdurrahman akan digelar pada bulan Juni mendatang setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Akhmad Jaini saat sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan hakim kita bacakan pada Jumat tanggal 22 Juni 2018 setelah Lebaran jam 09.00 WIB," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Akhmad melanjutkan, pada sidang putusan tersebut, Aman diminta untuk dihadirkan di persidangan. "Hadirkan terdakwa," lanjutnya.
Aman sebelumnya menjalani sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) Aman Abdurrahman karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.
"Kami tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menolak seluruh pembelaan Aman Abdurrahman," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan jawaban atas pleidoi (replik) Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (30/5). (dtc)