Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK menemukan hal-hal yang memberatkan bagi Fredrich.
Salah satu hal yang memberatkan adalah Fredrich mengaku berpendidikan tinggi, tapi sikapnya tidak pantas dan kasar.
"Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain, sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan," ujar jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Hal lain yang memberatkan adalah jaksa KPK menyatakan Fredrichtidak jujur selama pemeriksaan. Bahkan, menurut jaksa, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak menyesali perbuatannya.
"Terdakwa berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata jaksa KPK.
Selain itu, jaksa KPK mengatakan Fredrich, yang bekerja sebagai advokat, justru melakukan perbuatan tercela. Bahkan ia menghalalkan segala cara demi membela klien.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan 'menghalalkan segala cara' dalam membela kliennya," kata jaksa. (dtc)