Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razakterancam hukuman maksimum 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang dijeratkan padanya. Najib baru saja dijerat empat dakwaan terkait dugaan penyelewengan dana 84 juta Ringgit (Rp 296,4 miliar) milik SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Seperti dilansir kantor berita Bernama, Rabu (4/7), tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Najib sama-sama memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara. Najib juga terancam hukuman denda dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Dalam dakwaan pertama, Najib didakwa sebagai agen dan pegawai publik yang memegang jabatan PM dan Menteri Keuangan (Menkeu) Malaysia, juga sebagai penasihat SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB. Najib yang dipercaya mengelola dana total sebesar 4 miliar Ringgit milik SRC International, didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana sebesar 27 juta Ringgit milik SRC International. Penyelewengan dana dilakukan via AmIslamic Bank Berhad pada 24 Desember 2014 dan 29 Desember 2014.
Pada dakwaan kedua, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana SRC International sebesar 5 juta Ringgit saat masih menjabat PM dan Menkeu Malaysia. Penyelewengan dana dilakukan via bank dan pada waktu yang sama dengan dakwaan pertama.
Untuk dakwaan ketiga, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana SRC International sebesar 10 juta Ringgit saat menjabat PM dan Menkeu Malaysia. Penyelewengan dana dilakukan antara 10 Februari 2015 dan 2 Maret 2015, via bank yang sama.
Dakwaan pelanggaran kepercayaan diatur dalam pasal 409 Undang-undang Pidana, dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara, juga hukuman cambuk dan hukuman denda.
Dakwaan keempat, Najib didakwa sebagai pejabat publik yang menjabat PM dan Meneku Malaysia, telah memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap 42 juta Ringgit. Suap diterima saat Najib berpartisipasi atau terlibat dalam pengambilan keputusan atas nama pemerintah Malaysia, untuk memberikan jaminan pemerintah bagi pinjaman dari Retirement Fund Incorporated Fund untuk SRC International sejumlah 4 miliar Ringgit.
Penyuapan terjadi di kantor PM Malaysia di Putrajaya antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
Dakwaan penyalahgunaan wewenang diatur dalam pasal 23 Undang-undangan Komisi Antikorupsi Malaysia tahun 2009. Dakwaan ini memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah total suap yang diterima.
Empat dakwaan terkait SRC International ini menjadi kasus pertama Najib yang disidangkan. Dugaan penyelewengan dana 1MDB lainnya dengan jumlah fantastis, termasuk aliran dana US$ 681 juta (Rp 9,4 triliun) yang menyeret Najib dan diklaim donasi Arab Saudi, masih dalam tahap penyelidikan.(dtc)