Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto - Warga Mojokerto kompak menolak pembangunan Pusat Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI B3). Mereka khawatir lingkungannya di Desa Cendoro, Dawarblandong, tercemar.
PPLI B3 akan dibangun Pemprov Jatim di atas lahan Perhutani petak 57 Gunung Kendil. Tepatnya di sebelah selatan Desa Cendoro. Patok batas lahan untuk PPLI B3 telah dipasang pemerintah meliputi lahan seluas 57 hektare.
Koordinator Aksi Warga Desa Cendoro Sujianto mengatakan, ada banyak faktor yang membuat warga menolak pembangunan PPLI B3. Alasan yang paling utama adalah warga khawatir keberadaan pengolahan limbah B3 itu akan mencemari lingkungan mereka.
Menurut dia, warga Cendoro berkaca pada polemik yang terjadi di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto. Di tempat itu, sebagian warga juga menolak keberadaan pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B3, PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Meskipun selama ini belum ada bukti pencemaran lingkungan.
"Jaraknya (PPLI B3) dari desa kami tak sampai 2 Km, hanya 200 dari permukiman penduduk Dusun Bakung, Desa Cendoro. Kami tak mau desa kami mengalami kerusakan lingkungan seperti di Lakardowo," kata Sujianto kepada wartawan di kantor Desa Cendoro, Kamis (2/8/2018).
Selain itu, lanjut Sujiono, 90% warga Desa Cendoro menggantungkan hidup dengan bercocok tanam di kawasan hutan. Jika 57 hektare lahan digunakan untuk PPLI B3, maka akan banyak warga yang kehilangan mata pencaharian.
"Otomatis kami tak punya lahan untuk pertanian, kami tak ada pekerjaan. Sumber mata air pasti terpengaruh," ungkapnya.
Kepala Desa Cendoro Supardi menambahkan, semula pembangunan PPLI disebut membutuhkan izin dari pemerintah desa dan BPD setempat. Hal itu disampaikan DPRD Kabupaten Mojokerto saat hearing dengan warga.
"Setelah saya gali informasi dari Pemprov Jatim, ternyata perizinan karena ini kawasan hutan, tak membutuhkan izin Kades, termasuk penentuan lokasi PPLI B3," terangnya.
Supardi menegaskan tetap berpihak kepada warganya. Dirinya menjadi penyalur aspirasi warga ke Pemprov Jatim. Oleh sebab itu, dia meminta warga tak melakukan langkah yang melanggar hukum.
"Kami tak pernah ada main dengan Pemprov Jatim. Selama ini kami amanah terhadap warga. Kami surati Gubernur, Bupati dan DLH kalau ada penolakan warga," tandasnya. dtc