Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Delapan tahun sudah, kasus video porno Ariel 'Noah', Cut Tari dan Luna Maya berlalu. Kasus ini mencuat lagi setelah Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari. Ini perjalanan kasus asusila itu.
Terbaru, kasus video porno Ariel, Cut Tari dan Luna Maya menjadi perhatian publik setelah langkah LP3HI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan," tulis salinan praperadilan yang diperoleh detikcom, Jumat (3/8/2018).
Salinan praperadilan tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon. Praperadilan tersebut kini sudah masuk PN Jaksel dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti.
Nugroho meminta hakim praperadilan menghentikan kasus dua wanita cantik ini di skandal video porno Ariel. Sidang praperadilan itu telah dimulai 30 Juli dan rencananya diputus pada 7 Agustus 2018.
Berikut rangkuman perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya:
Selasa, 22 Juni 2010
Nazriel Irham alias Ariel resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus video porno. Ariel dijerat terkait tindakan pornografi.
"Ya sudah (tersangka)," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi pada detikcom lewat telepon, Selasa (22/6/2010) pukul 09.35 WIB .
Selasa, 22 Juni 2018
Setelah menyandang status tersangka, Ariel langsung ditahan.
"Ya, sudah (ditahan)," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Selasa (22/6/2010).
Sementara, dua artis lainnya yakni Luna Maya dan Cut Tari, masih berstatus sebagai saksi.
Selasa, 22 November 2010
Ariel menjalani sidang perdana kasus video pornonya. Selama satu jam Ariel mendengarkan pembacaan dakwaan atas kasusnya.
Ariel disangkakan pasal 29, pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Vokalis itu diancam hukuman 12 tahun penjara dan bisa didenda hingga Rp 6 miliar rupiah.
Sidang berjalan tertutup untuk umum. Luna Maya, yang saat itu menjadi kekasih Ariel tidak bisa masuk ke ruang sidang.
Senin, 29 November 2010
Ariel menjalani sidang pembacaan eksepsi. Ariel membantah dirinya ikut terlibat dalam menyebarkan video porno.
Senin, 13 Desember 2010
Cut Tari dan Luna Maya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan Ariel. Cut Tari sudah mengaku jika 'artis' dalam video porno itu adalah dirinya bersama Ariel, eks vokalis Peterpan.
JPU Rusmanto mengungkapkan para saksi tersebut akan menyaksikan tayangan video porno yang diduga diperankan Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari. Video itu akan diputar di ruang sidang melalui layar lebar ukuran 2x2 meter persegi.
Kamis, 6 Januari 2010
Jaksa menuntut Ariel dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Jaksa Penuntut Umum Rusmanto mengungkapkan Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan hukuman Ariel. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton masyarakat. Ketiga, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
Kamis, 13 Januari 2011
Ariel menjalani sidang pledoi terkait kasus video porno. Dari lima halaman, Ariel mengerjakan sendiri tiga halaman isi pembelaannya.
Ariel mengungkapkan dirinya lebih mengandalkan logika untuk membuat pembelaannya tersebut.
Dalam pembelaannya, mantan kekasih Luna Maya itu menyangkal dirinya penyebar video porno seperti didakwakan jaksa. Ariel menyangkal semua tuduhan jaksa.
Senin, 31 Januari 2011
Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 5 tahun penjara.
Senin, 7 Februari 2011
Ariel mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Upaya banding itu diajukan Ariel setelah divonis 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pada sidang 31 Januari 2011 lalu.
Selasa, 19 April 2011
Upaya banding yang dilakukan Ariel ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
PT Bandung menilai vonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta oleh majelis hakim PN Bandung merupakan keputusan tepat.
Kamis, 28 April 2011
Ariel kecewa berkas bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia lalu mencari keadilan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dibilang kecewa sih pasti kecewa (banding ditolak). Tapi tetap saya akan mengajukan kasasi," ujar Ariel saat itu.
Namun, kasasi yang diajukan Ariel ke Mahkamah Agung (MA) berujung pahit. MA memperkuat putusan pengadilan negeri yang memvonisnya 3,5 tahun penjara.
Senin, 23 Juli 2012
Ariel akhirnya menghirup udara segar, dia bebas bersyarat. Kebebasannya ini bukanlah kebebasan murni, karena sesungguhnya masa hukuman Ariel masih tersisa sepertiga dari total vonis.
Namun setidaknya, dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut Ariel sudah kembali di tengah masyarakat dan membuat karya.
Juni 2018
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan yang meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari.
Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti. Nugroho meminta hakim praperadilan menghentikan kasus dua wanita cantik ini di skandal video porno Ariel.
Pada 2 Juli 2018, sidang perdana praperadilan digelar. Namun, sidang ditunda hingga 30 Juli karena pihak termohon (Polri dan Kejaksaan) tidak hadir.
dtc