Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai protes soal volume suara azan yang dilakukan Meiliana bukan bentuk penistaan agama. Menurutnya, protes tersebut bisa dicarikan jalan keluar tanpa melalui jalur pengadilan.
"Kalau benar kasusnya mengeluhkan volume suara azan, bukan penistaan agama. Dan itu diselesaikannya bukan di pengadilan, tapi melalui musyawarah RT, RW atau tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk saling menghargai dan saling memahami," kata Sodik saat dimintai tanggapan, Rabu (22/8/2018).
Lantaran protesnya itu, Meiliana diyatakan terbukti menghina agama Islam. Sodik pun menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani kasus tersebut.
"Hakim harus sangat jernih melihatnya. Volume suara azan yang terlalu keras mengganggu, sama saja dengan volume suara musik keras yang mengganggu. Jadi, soal volume, bukan soal nilai agamanya seperti halnya musik. Juga, soal volume bukan soal nilai dan jenis musiknya," terang Sodik.
Namun, Sodik menyadari protes soal volume suara azan itu bisa dibawa ke ranah hukum. Asal, dalam ada kata-kata yang dianggap tidak baik saat protes itu disampaikan.
"Sekali lagi, kalau hanya keluhan volume, kecuali ketika dia menggerutu soal volume, lalu dia mengatakan kata lain yang menistakan. Nah, jika diadili, kasus yang ininya (kata yang dianggap menistakan), bukan kasus volume suaranya," terang politikus Gerindra itu.
Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII lainnya yakni Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace, masalah seperti yang menimpa Meiliana diselesaikan dengan musyawarah.
"Azan berbeda dengan pengeras suara azan. Ketidaknyamanan gara-gara kerasnya suara azan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Tak seharusnya dibawa ke ranah hukum," tutur Ace.
"Seharusnya, kita mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Bukankah kita mengedepankan pendekatan kerukunan? Dan kekeluargaan lebih didahulukan daripada pendekatan hukum yang sifatnya rigid," sambungnya.
Namun, Ace mengimbau publik untuk menghormati keputusan hukum yang sudah ditetapkan. Dia menuturkan, jika ada pihak yang keberatan, sebaiknya disampaikan juga melalui ranah hukum.
"Namun, hakim telah menjatuhkan vonis. Apapun keputusan hakim harus dipatuhi. Kita harus hormati hukum. Kalau Meiliana tidak puas dengan keputusan itu, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukannya," ucap politikus Golkar itu.
Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya nilai terlalu keras. Meiliana divonis hukuman penjara selama 18 bulan.(dtc)