Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Namun Jokowi menegaskan, dirinya masih bisa melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni kasasi.
Jokowi menegaskan, dirinya menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya atas kasus tersebut.
"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Tapi, kata Jokowi, dirinya masih bisa melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni kasasi. "Kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum," katanya.
Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla. Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.
Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Jokowi juga ikut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla Kalteng 2015 silam. Berikut bunyi putusan tersebut.
"Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8/2018).(dtc)