Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Madiun - Kecelakaan yang sering terjadi di ruas Tol Ngawi-Wilangan disebabkan faktor kelalaian pengendara. Pengendara rata-rata menaiki kendaraan dengan kecepatan melebihi batas maksimal yang ditetapkan.
"Rata-rata faktor penyebab kecelakaan di ruas tol karena pengendara lalai kecepatannya melebihi batas ketentuan yag berlaku," terang Kasat Lantas Polres Madiun AKP Imam Mustolih kepada detikcom saat patroli di Jalan Raya Madiun Surabaya Kaligunting Caruban, Rabu (29/8/2018).
Batas kecepatan minimal dalam tol Ngawi-Wilangan, kata Imam, hanya 60 Km/Jam. Sedangkan batas maksimal kecepatan tidak melebihi 100 Km/Jam. Pengendara, lanjut Imam, akan terdeteksi secara otomatis menggunakan alat speed gun.
"Kita akan menggunakan alat speed gun untuk mendeteksi pengendara yang melebihi batas kecepatan. Kita akan terapkan mulai minggu depan patroli dalam ruas tol," katanya.
Dia mengatakan bagi pengendara yang diketahui melanggar akan dikenakan sanksi langsung tilang. Dengan cara ini, jelas dia, bisa mengurangi angka kecelakaan dalam ruas Tol Ngawi-Wilangan.
"Kita berharap bisa mengurangi angka kecelakaan dalam tol dengan patroli menggunakan speed gun. Bukan di jalur tol saja, alat speed gun nanti juga akan kita gunakan patroli di jalur arteri," ungkapnya.
Sementara data Unit Laka Satlantas Polres Madiun angka kecelakaan dalam ruas tol Ngawi-Wilangan di wilayah Madiun, ada 8 kasus. Terhitung mulai Januari-Agustus 2018, dengan jumlah terbanyak April sebanyak 3 kecelakaan.
Ruas Tol Ngawi-Wilangan sepanjang 52 Km dengan panjang ruas wilayah Madiun Kabupaten yakni 30 Km. Yakni mulai KM 601 Desa Bagi hingga KM 631 Saradan Wilangan. dtc