Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Yogyakarta. Mantan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, menyebut Mahkamah Agung tidak responsif dan tidak miliki ketajaman sense of crisis terkait putusan eks koruptor boleh menjadi caleg. Dia juga menilai putusan itu bisa jadi memiliki kelemahan konsep.
"Kami menyayangkan isi putusan itu. Tidak responsif, tidak miliki ketajaman sense of crisis tentang korupsi itu," kata Busyro usai pertemuan antara PP Muhammadiyah dengan Sri Sultan HB X di kantor Gubernur DIY, Selasa (18/9/2018).
Busyro menyatakan bahwa putusan seorang hakim itu merupakan produk hukum, sedangkan hukum seharusnya responsif terhadap situasi. Karena saat ini korupsi semakin massal dan masif maka semestinya putusan hukum itu mencerminkan fungsi hukum yang salah satunya fungsi pencegahan.
Dia menilai putusan MA terkait eks napi korupsi diperbolehkan menjadi caleg itu tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan korupsi yang banyak dilakukan oleh para politisi.
"Putusan Mahkamah Agung memang perlu dihormati, karena memang asasnya harus dihormati. Tapi bukan berarti tidak ada peluang untuk mengkritik. Karena putusan bisa jadi memiliki kelemahan konsep," tegas Busyro. (dtc)