Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan bantuan hukum kepada Prof Dr Bambang Hero Saharjo yang digugat perusahaan pembakar hutan PT JJP sebesar Rp 510 miliar. Sebab, Bambang kerap membantu KLHK dalam memenangkan berbagai gugatan atas kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ya, besok kita mau menyiapkan lawyer (pengacara) gitu untuk bisa membantu Pak Bambang Hero agar kasus-kasus lain yang sedang ditangani tidak mandek lah. Artinya Pak Bambang masih bisa membantu KLHK," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jati Witjaksana saat dihubungi, Selasa (9/10/2018) malam.
Jati mengatakan guru besar IPB tersebut merupakan ahli di bidang kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, KLHK dan Bambang sering berkolaborasi dalam beberapa kasus.
"Dia sebagai saksi ahli di beberapa kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan. Karena beliau memang pakar kebakaran hutan dan lahan. Jadi banyak kasus-kasus yang memenangkan kehutanan di perkara-perkara persidangan," kata Jati.
Diberitakan sebelumnya, Prof Bambang digugat Rp 510 miliar oleh perusahaan pembakar hutan PT JJP ke PN Cibinong, Jawa Barat. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian immateril.
Ia digugat karena kesaksiannya membuat PT JJP dinyatakan bersalah membakar hutan dan dihukum Rp 500 miliar.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT JJP.(dtc)