Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menyebut Eddy Sindoro yang berstatus tersangka sejak 2016 telah menyerahkan diri. Namun, KPK menyebut ada peran otoritas Singapura di balik itu.
"Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).
Namun, Agus tak menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu Eddy menyerahkan diri. Dia hanya menyatakan penyerahan diri Eddy ini dibantu oleh sejumlah pihak seperti Polri, kedutaan, imigrasi, hingga informasi masyarakat.
"Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK dan berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, Polri, dan imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami," ujar Agus.
Kasus yang melibatkan Eddy ini berawal dari suap terhadap mantan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Dari suap Rp 100 juta itulah, terungkap 'dagang perkara' di PN Jakarta Pusat yang berturut-turut.
Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Adapun uang Rp 100 juta yang disita ketika OTT KPK yaitu terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan Arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.
Selanjutnya, Edy Nasution juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal, batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan pengusaha Eddy Sindoro sebagai tersangka. Pengumuman status tersangka Eddy ini dilakukan pada Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.(dtc)