Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari 39 UPT Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sumatera Utara, baru di tiga daerah yang perekaman data kependudukan narapidananya tuntas dikerjakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut. Selebihnya masih dalam proses.
Dalam kaitan penyelenggaraan Pemilu 2019, perekaman data kependudukan seluruh penghuni LP dan Rutan menjadi keharusan. Karena setiap warga yang berhak memilih, sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu, wajib memiliki kartu tanda penduduk atau e-KTP. Oleh karenanya Disdukcapil harus segera menyelesaikannya.
Kepala Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara, Herdensi menjelaskan kepada medanbisnisdsily.com seusai rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua yang disempurnakan di Hotel Santika Dyandra, Rabu malam (12/12/2018).
"Seluruh data tentang narapidana penghuni Lapas dan Rutan yang didapatkan dari Kanwil Kumham sudah kami serahkan ke Disdukcapil, sekarang domainnya ada di mereka untuk menuntaskan perekaman data agar mendapatkan e-KTP," ujar Herdensi.
Tidak disebutkannya kapan perekaman data oleh Disdukcapil harus selesai
Selain narapidana, tugas Disdukcapil lainnya adalah merekam data kependudukan pemilih pemula yang pada 17 April 2019, saat Pemilu diselenggarakan, usianya sudah memasuki 17 tahun atau berhak memilih. Jumlahnya juga sudah disampaikan KPU kepada mereka. Sudah dapat diidentifikasi berapa jumlah anak usia sekolah yang akan genap 17 tahun saat Pemilu dilaksanakan.