Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Cikarang - Polisi membatasi truk yang melintasi tol selama masa libur Natal dan tahun baru 2019. Pembatasan dilakukan mulai hari ini dan berlanjut hingga 31 Desember nanti.
"Pembatasan mobil barang yang bergerak artinya pada tanggal 21 dan 22, kemudian 25, 28, dan 29, demikian juga 31 Desember nanti," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri di Gerbang Tol Cikarang Utama, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/12/2018).
Refdi mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan pengangkut barang sudah mulai berlaku hari ini (21/12). Namun, ada beberapa kendaraan pengangkut barang yang diprioritaskan masuk tol.
"Ada mobil-mobil (pengangkut barang) yang kita prioritaskan, contohnya mobil untuk sembako itu boleh, mobil membawa ternak untuk kebutuhan masyarakat, mobil untuk BBM itu boleh," ucap Refdi.
Selain membatasi kendaraan untuk mengurangi kemacetan, pekerjaan pekerjaan dalam tol seperti elevated tol, LRT, dan kereta cepat juga sudah dihentikan sementara. Refdi juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan jalan nontol.
"Juga tol bukan satu-satunya pilihan untuk pergerakan mudik begitu juga saat balik," tutur Refdi.
Walaupun sudah banyak persiapan antisipasi macet dari pihak Polantas, Refdi mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga diri. Menurutnya dengan persiapan fisik dan kendaraan yang baik hambatan dalam perjalanan juga akan minim.
"Kita minta kepada seluruh pemudik pertama rencanakanlah perjalanan dengan lebih baik, tentu kondisi fisik bagi pengemudi hal yang utama. Kemudian siapkan kendaraan lebih baik yakinlah saya kira hambatan di jalan akan semakin minim," ujar Refdi. dtc