Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berusaha mengambil kembali lahan tanahnya yang beralih kepemilikan ke PT Medan Plaza, keluarga ahli waris Masni Nasution dan Ahmad Saleh terus melawan. Dari jalur litigasi di pengadilan, mereka kini menempuh jalur parlemen. Mengadu ke DPRD Sumut.
Pagi tadi, Senin (14/1/2019), melalui rapat dengar pendapat (RDP), Komisi A mengundang pihak keluarga ahli waris yang dipimpin Boy dan pihak Medan Plaza (diwakili kuasa hukum Ahmad Zaini serta Vani Gunawan dan Yanti dari manajemen). Hadir pula pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan Kanwil BPN Sumut. Plus perwakilan Pemko Medan dan Pemprov Sumut.
Kata Boy, semula lahan milik keluarga mereka seluas 120X100 m2. Dimiliki berdasarkan dokumen yang diterbitkan pemerintah Belanda tahun 1909. Di atas tanah tersebut saat ini berdiri sebanyak 17 gedung ruko yang sebagian di antaranya menghadap ke Jalan Gatot Subroto, Medan.
Seluas 8.935 m2 lagi disebutkan dicaplok pemerintah pusat melalui Mendagri demi keperluan Proyek Petisah yang saat itu dikerjakan oleh Kowilhan. Proyek Petisah dibangun di atas tanah yang kemudian dikategorikan sebagai HPL No 1 milik Pemko Medan.
Oleh PT Said Jaya Utama yang menjadi mitra Kowilhan membangun Proyek Petisah, sebagian tanah kemudian dijual ke PT Medan Plaza.
"Tanah milik kami yang dijual ke PT Medan Plaza yang dipakai menjadi lahan parkir seluas 8.935 m2," kata Boy menjelaskan kronologis peralihan kepemilikan tanah mereka.
Katanya, berbagai upaya hukum telah mereka tempuh guna mengembalikan tanah tersebut. Hingga tahap peninjauan kembali mereka dinyatakan sebagai pihak yang kalah. Tahun 2013 ketika dikalahkan di pengadilan, tidak dilakukan upaya banding karena kehabisan uang.
"Kami kalah terus, Medan Plaza kan banyak uangnya. Waktu masih dikuasai Kowilhan, kami tak bisa melawan. Siapa yang berani," tutur Boy kepada medanbisnisdaily.com seusai RDP.
Oleh persidangan di PK, kata Ahmad Zaini, pihak Medan Plaza dikuatkan sebagai pemilik lahan yang diklaim ahli waris Masni Nasution dan Ahmad Saleh sebagai miliknya. Posisi tanah yang dimaksud tidak berada di kawasan Medan Plaza.
Membantah penjelasan Ahmad Zaini, Boy memperlihatkan peta tanah yang pernah diterbitkan BPN sesuai surat dokumen yang mereka miliki. Di peta tersebut terdapat arsiran bidang tanah milik keluarganya yang tengah diduduki pihak Medan Plaza sebagai lahan parkir.
"Bagaimana mungkin tanah kami tidak berada di lahan yang digunakan Medan Plaza, peta ini buktinya," tegas Boy.
Oleh karena masih terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi, baik oleh pihak ahli waris maupun manajemen Medan Plaza, Ketua Komisi A Muhri Fauzi Hafiz menunda pembuatan kesimpulan hingga rapat berikutnya.
"Kami minta kepada kedua belah pihak melengkapi dokumen agar masalah ini bisa dipahami menyeluruh," tegas Muhri yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat didampingi Hanafiah Harahap (Golkar), Irwan Amin (PAN) dan Jamilah (Demokrat).