Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Buni Yani lewat pengacaranya bakal mengajukan penangguhan eksekusi di Kejari Depok. Kejagung menegaskan eksekusi tetap dijalankan sesuai surat panggilan yang dikirimkan Kejari Depok.
"Silakan saja (mengajukan penangguhan eksekusi), Tapi pertimbangannya dari JPU. Tetap dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Mukri menegaskan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Buni Yani di tingkat kasasi. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada 22 November 2018 sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Putusan akhir di putusan MA, walaupun mengajukan PK, tidak menghalangi eksekusi," tegas Mukri.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan permohonan penangguhan eksekusi akan segera diajukan ke Kejari Depok.
Aldwin menyoroti tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan kasasi. Putusan kasasi, menurutnya, hanya menyangkut penolakan permohonan kasasi dari Kejari Depok serta permohonan dari Buni Yani.
"Untuk itu, kita akan mengajukan penangguhan eksekusi ini. Karena kita memohon harus jelas dulu. Ini harus jelas dulu," kata Aldwin dalam jumpa pers Rabu (30/1).
Sedangkan Buni Yani yang berjanji bakal kooperatif, meminta dasar eksekusi diperjelas. Karena itu, Buni Yani juga meminta fatwa dari MA.
"Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi," kata Buni Yani.
Buni Yani akan dieksekusi Kejari Depok dengan surat panggilan untuk datang, Jumat (1/2). Buni Yani divonis bersalah terkait posting-an potongan video Ahok saat menjadi Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016. (dtc)