Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Buni Yani mendatangi DPR. Dia menemui pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Mereka bertemu di Gedung Nusantara III yang berada di dalam kompleks parlemen. Buni Yani yang ditemani pengacaranya, Aldwin Rahadian, pun menceritakan tentang kasusnya.
"Selama pemeriksaan memang banyak hal janggal. Misal saya dilaporkan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Unggahan saya dianggap mencemarkan nama baik Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) saat beliau jadi Gubernur DKI. Saat diperiksa, saya pakai Pasal 28 Ayat 2," kata Buni Yani pada Fadli dan Fahri, Jumat (1/2/2019).
Selepas itu, Buni Yani menyebut proses pengadilan padanya menggunakan pasal yang berbeda. Hingga akhirnya dia dituntut dan divonis melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, padahal, dia tak pernah merasa diperiksa memakai pasal tersebut.
"Maka saya bilang ini pasal sim salabim. Tiba-tiba muncul seperti sulap," ujarnya.
Karena itu, ia menduga ada intervensi politik dalam kasus hukum yang dijalaninya. Buni Yani mengaitkan hal ini dengan afiliasi politiknya yang saat ini menjabat sebagai Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Dalam pandangan saya, karena sejak awal ada frame politik, maka ini tindakan politik. Saya lihat ini mereka diintervensi politik," ucapnya.
"Apa ini ada kaitannya dengan kami ini oposisi atau gimana... saya pikir sih iya, kalau dilihat dari proses awal," imbuh Buni Yani.
dtc