Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Palembang - Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) melarang seorang hakim memberikan komentar hingga 'like' di media sosial yang berkaitan Pilpres. Apa kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali?
"Untuk edarannya cukup bagus. Hakim memang harus banyak diam dan lebih independen. Hakim juga tidak berpihak pada salah satu paslon (capres)," kata Hatta Ali saat ditemui di PT Palembang, Jumat (8/2/2019).
Saat disinggung apakah hakim boleh memposting, like dan komentar pada akun sosial media terkait capres dan cawapres, Hatta menyarankan hakim dapat menahan diri. Begitupun untuk foto lama agar tak di posting selama masa Pilpres.
"Kalau bisa janganlah (posting-posting berkaitan dengan paslon capres). Kalau foto dengan calon, tapi itu foto lama ya susah apalagi sebelum jadi calon. Tapi kalau bisa ya dihindari dulu," katanya.
Meskipun menyebut akan memberikan sanksi, sayang Hatta tak menyebutkan secara gamblang saksi jika para hakim melanggar surat edaran tersebut.
"Pasti ada sanksinya, sudah diatur," tutupnya
Diberitakan sebelumnya, Badilum baru mengeluarkan surat edaran melarang seorang hakim memberikan komentar hingga 'like' di status Facebook terkait Pilpres. Hal ini agar para hakim tetap imparsial dan independen menjelang pesta demokrasi 2019.
Surat Edaran itu bernama 'Larangan Hakim Berpolitik' yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro pada 7 Februari 2019. Dirjen meminta para hakim di lingkungan pengadilan umum untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini.
"Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukan keberpihakan salah satu calon," demikian bunyi Surat Edaran Dirjen Badilum yang dikutip detikcom. dtc