Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berencana nyoblos pada Pemilu 2019 di luar negeri. KPU menyebut Ahok hanya bisa memilih calon presiden saja, sementara Ahok tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk Pileg.
"Dia akan coblos di luar? Maka dia akan nyoblos surat suara presiden saja. DPR, DPRD nggak bisa," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Hotel Sari Pan Pasific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/3019).
Ilham mengatakan jika Ahok ingin pindah TPS, maka harus mengurus surat A5 atau surat pindah memilih. Sebelumnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok menggunakan hak pilihnya di dapil Jakarta Utara.
Ilham mencontohkan, WNI yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri bisa mencoblos surat suara DPR RI dan Presiden. Karena terdapat dapil Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri.
"Kalau orang orang yang tinggal di luar negeri dan terdaftar di luar negeri berarti dia dapat dua surat suara DPR RI untuk Jakarta 2, di UU jelas bahwa luar negeri itu masuk Jakarta 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri," ujarnya.
Hal itu diatur di Pasal 384 ayat 4 huruf c UU nomor 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi pasal 384 UU Pemilu:
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke:
kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di
daerah pemilihannya
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Rencananya, Ahok akan memilih di luar negeri pada 17 April 2019.
"Saya mungkin milihnya di luar negeri," kata Ahok saat ditemui di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Rabu (30/1/2019).
"Nggak tahu di Jepang atau di mana," sambungnya.dtc