Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Ramses Simbolon minta agar pihak Kepolisian turun mengusut dugaan pengalihan fungsi lahan Jalan Pasar Timah di Kelurahan Sei Rengas II Kec Medan Area.
Politikus Gerindra itu meyakini bahwa bangunan milik pengembang CV Dwi Jaya Manunggal Pratama diduga ilegal. Karena bangunan berdiri diatas lahan badan Jalan dan jalur hijau PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sementara lahan yang sebelumnya diatas badan jalan hingga saat ini belum ada perubahan peruntukan resmi sesuai Perda.
"Atas dasar apa badan jalan dialifungsikan sehingga berdiri bangunan. Kita suratin saja KPK dan Polisi, karena dengam berdiri bangunan tanpa izin resmi. Ini pasti ada persekongkolan dan kospiraai jahat," katanya saat rapat bersama pihal terkait di Komisi A DPRD Sumut, Kamis (14/2/2019).
Dalam rapat juga terkuak, benar pihak PT KAI memberikan kontrak dan persetujuan kepada pihak ke tiga. Sementara lahan dimaksud sebahagian merulakan lahan jalur hijau.
Anggota Komisi A Fraksi Nasdem, Nezar Djoeli mencurigai dalam pendirian bangunan diduga ada kejanggalan. Untuk itu, ia meminta agar aparat hukum mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum. "Atas dasar apa PT KAI menyewakan lahan jalur hijau. Ini diduga ada kejahatan sistematik, " tuturnya
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut H Hanafiah selaku pimpinan rapat menyimpulkan bangunan revitalisasi pasar timah supaya dibatalkan atau distanvaskan. "Besar kemungkinan untuk dibongkar,"katanya.
Turut hadir Dir Keuangan PD Pasar Medan Osman Manalu, Dishub Medan Suriono, Kabag Perekonomian Pemko Medan Nasib, Dinas Tata Ruang Pemko Medan dan PT KAI Simangunsong. Sedangkan mewakili pedagang selaku tim advokasi pedagang pasar Timah M Asril Siregar.