Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, melantik tiga orang Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut periode 2019-2023 di Gedung Lama Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Senin (18/2/2019).
Adapun ketiga Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Medan yang dilantik itu adalah Prof Ilmi Abdullah (Mantan Rektor ITM) sebagai anggota, Ikbal Hanafi Hasibuan (Akademisi) sebagai Sekretaris merangkap anggota dan Sekdaprovsu Sabrina sebagai Ketua Dewas merangkap anggota. Mereka terpilih setelah melalui tahapan seleksi yang diikuti 26 orang.
Sementara pelantikan Dewas dihadiri para Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, yakni Direktur Utama Sutedi Raharjo, Direktur Air Minum Delviandri, Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian dan Direktur Air Limbah Heri Batangari Nasution serta sejumlah OPD Pemprovsu dan Kepala BKD Sumut Kaiman Turnip.
Edy Rahmayadi dalam sambutannya menegakan kalau ketiga Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi itu merupakan hasil seleksi yang terbaik dari baik berdasarkan rangking 1 dan rangking 2. "Dan ini merupakan keinginan dirinya dan seluruh masyarakat Sumatera Utara," katanya.
Kalau seleksi PDAM ini tak baik juga, menurut mantan Pangkostrad itu, tidak tahu lagi harus berbuat apa dengan PDAM Tirtanadi. Artinya, mau cari dimana lagi yang berkualitas karena ketiga para Dewas itu berlatarbelakangkan akademisi.
Harapannya kepada ketiga Dewan Pengawas yang baru dilantik, agar dapat memaksimalkan kinerjanya. Karena air merupakan sumber kehidupan umat manusia dan kita sendiri terkadang sepele dengan persoalan air. "Kalau air sudah tercemar bagaimana kehidupan kita," tukas Edy .
Disinggung tentang keberadaan masa tugas para Direksi yang akan habis di bulan Maret 2019 Edy mengatakan pihaknya juga akan melakukan seleksi. Artinya seleksi yang sama dengan pemilihan Dewan Pengawas kita buat.
Dari hasil seleksi ini ke depan, lanjut Edy, diharapkan para Direksi yang baru dapat memimpin PDAM Tirtanadi lebih baik lagi. Termasuk kualitas airnya baik dan jangan sepele dengan persoalan air yangsetiap saat bisa kita minum. "Kalau air sudah tercemar apakah kita bisa minum. Tapi kalau beras taka da kita masih bisa cari makanan lain. Untuk itu jagalah kualitas air sekarang ini," ujar Edy.
Sementara itu, terkait adanya gugatan Dewas yang lama ke PTUN, Gubsu mengatakan pihaknya tidak akan takut dan menganggap mereka akan kalah di Pengadilan. Pihaknya juga sudah mempersiapkan peraturan dan aturan main yang berlaku di PDAM Tirtanadi.
Menurutnya reorganisasi Dewas PDAM Tirtanadi periode 2018-2021 sudah tepat sasaran. Sementara pengangkatan Dewas yang sebelumnya, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Jumlah Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, sebelumnya sebanyak lima orang. Tentunya itu bertentangan dengan PP 54/2017, yang menyebutkan Dewan Pengawas maksimal sebanyak jumlah direksi. Sementara, jumlah Direksi PDAM Tirtanadi sebanyak empat orang," ujarnya kepada wartawan.
Sementara secara terpisah anggota DPRD Sumut sebelumnya Muhri Coki Nasution menegaskan pengangkatan Dewas yang lama menyebabkan pemborosan keuangan di tubuh PDAM Tirtanadi. "Makanya, kita meminta Gubsu me-reorganisasi Dewan Pengawas, dan melakukan seleksi ulang," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dasar untuk melakukan reorganisasi Dewas yang diangkat melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/30/KPTS/2018 tanggal 29 Januari 2018 tersebut, cukup kuat.
Selain tidak sejalan dengan amanat PP 54/2017, keputusan yang ditandatangani Gubsu Erry Nuradi itu, sama sekali tidak memasukkan unsur PP 54/2017 sebagai pertimbangan. "Ini aneh, padahal PP 54/2017 tersebut terlebih dahulu lahir dibanding SK Pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi. Muncul kesan, ada upaya melegalkan keputusan yang sebenarnya tidak sesuai amanat peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ditegaskannya, kelebihan jumlah Dewas PDAM Tirtanadi mengindikasikan tidak adanya seleksi. Padahal, PP 54/2017 maupun Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Sumatera Utara, mewajibkan adanya seleksi pemilihan dewan pengawas.