Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Alat peraga kampanye (APK) liar atau yang menyalahi aturan di Kecamatan Medan Tuntungan mulai ditertibkan. Penerbitan APK ini dilakukan Rabu (6/3/2019) malam dan melibatkan personel kecamatan, Panwaslu kecamatan dan PPK, Satpol PP, Polsek Delitua dan Koramil O7/MT.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Hendra Arjudanto, mengatakan, ada 665 titik APK menyalah yang berada di wilayahnya.
"Sebanyak 665 titik APK menyalah seperti APK menempel, poster kecil dan spanduk berukuran sedang dan besar diturunkan oleh tim, terutama yang berada di fasilitas umum seperti tiang listrik, pohon, trotoar, median jalan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan kampanye," ujarnya, Kamis (7/3/2019)
Hendra berharap menjelang waktu pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden tanggal 17 April mendatang, pelaksanaan kampanye bisa tetap kondusif.
"Kepada seluruh partai, caleg serta tim sukses capres/cawapres dapat mengikuti ketentuan yang berlaku pada penyelenggaraan APK nya di masa waktu lampanye," tuturnya.