Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Garut - KPU Kabupaten Garut memastikan tak ada satu pun warga negara asing (WNA) berdomisili di Garut yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2019. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut tercatat ada 69 WNA.
"11 orang memiliki Kitap. Sedangkan 58 lainnya baru punya Kitas," ujar Ketua KPU Garut Junaidin Basri di Gedung Mandala, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (7/3/2019).
Data Disdukcapil, kata Junaidin, sebenarnya ada 70 WNA yang tinggal di Garut. Namun, satu di antaranya sudah berganti status kewarganegaraan menjadi WNI. Satu WNA yang kini jadi WNI tersebut sudah masuk ke dalam daftar pemilih khusus.
KPU Garut telah melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk mengantisipasi adanya WNA yang masuk DPT. "Pendataan dilakukan secara benar-benar. Kami tidak ingin kecolongan karena ada non-WNI yang ikut memilih di Garut," ucapnya.
Pihaknya sangat teliti dalam memeriksa data pemilih. KPU Garut akan melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga 17 Maret mendatang.
"Kami sudah minta Disdukcapil untuk memperbarui data. Di KPU sama, melakukan pengecekan DPT," kata Junaidin. dtc