Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bantul - KPU Kabupaten Bantul mencoret 7 nama WNA yang sebelumnya masuk dalam DPT. Sedangkan 1 WNA lain tidak dicoret karena setelah diklarifikasi ternyata tidak masuk dalam DPT.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan, dari hasil klarifikasi Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata hanya ada 7 WNA yang tercatat dalam DPT. Sedangkan satu 1 WNA ternyata memiliki NIK yang sama dengan salah seorang WNI dari Kecamatan Kasihan, Bantul.
"Jadi dari 8 itu (WNA masuk DPT) kan 4 di Banguntapan, 3 di Kasihan dan 1 di Kretek. Dari penelusuran PPK, ternyata yang 1 di Kasihan itu NIKnya ganda dan tidak terdaftar dalam DPT maupun TPS," ujarnya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (8/3/2019) malam.
Karena itu, PPK hanya melakukan klarifikasi terhadap 7 WNA yang masuk DPT. Sedangkan hasilnya, ketujuh WNA belum berstatus sebagai WNI meski telah menikah dengan WNI.
"Hanya 7 saja yang kita klarifikasi dan semuanya masih berstatus WNA. Setelah mendapat berita acara dari PPK, 7 orang itu tadi sudah kita coret dari DPT," katanya.
Pencoretan itu, menurut Arif dilakukan sesuai dengan kewenangan KPU untuk melakukan perubahan data terkait DPT. Kewenangan itu merujuk Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 227 tahun 2019 tentang Juknis DPK, DPTb dan perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kalau sudah dicoret nanti c6 tidak dibuatkan agar yang bersangkutan tidak menyalahgunakannya," ucapnya.
Arif menuturkan kesalahan data terkait WNA yang masuk DPT bukan semata-mata karena KPU. Kendati demikian, KPU tidak akan menyalahkan pihak manapun.
"Kalau dari kami, (dengan WNA yang masuk DPT) yang penting bukan jadi ajang untuk saling menyalahkan. Jika memang perlu koreksi ya kita koreksi, kita benahi, agar mendekati Pemilu besok semuanya berjalan lancar," pungkasnya.dtc