Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu. Tjahjo diduga melanggar aturan terkait pernyataan yang menyebut ASN dapat mengkampanyekan program pemerintah.
"TAIB melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu RI, yang di ucapkan pak Tjahjo diduga melangar undang-undang," ujar wakil Koordinator TAIB Muhajir di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Muhajir menyatakan pihaknya melaporkan Tjahjo karena pernyataannya yang menyebut ASN tidak boleh netral. Pernyataan ini disampaikan Tjahjo dalam Rapat Koordinasi program pengembangan SDM kepala BPSDM se-Indonesia.
"Tjahjo telah memberikan pernyataan yang pada pokoknya adalah, 'Aparatur sipil negara sebagai birokrasi, di pusat, daerah anda tidak boleh netral'," kata Muhajir.
" 'Sampaikanlah program Pak Jokow-Jusuf Kalla, gubernur dan bupati kepada masyarakat, itu kan boleh. Dia pimpinan kita yang sah dalam proses pemerintahan, jangan justru ASN mencela program pemerintah yang dia menikmati setiap hari gaji dan fasilitas yang ada'," sambungnya.
Menurut Muhajir pernyataan Tjahjo berpotensi melanggar undang-undang pemilu 2019. Dia juga menilai Tjahjo memberikan arahan yang tidak sesuai.
"Pernyataan Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo dalam kedudukannya sebagal pejabat negara tersebut, tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melangggar Undang-Undang Pemilu. Karena jelas-jelas telah memberikan arahan yang tidak benar agar para ASN," tuturnya.
Tjahjo diduga melanggar undang-undang 7 tahun 2017 pasal 283 jo. pasal 284 dan jo pasal 547. Terkait netralitas ASN dalam pemilu.
Mendagri sebelumnya menegaskan kewajiban ASN menjaga netralitas terkait Pemilu 2019. Tapi ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya.
Tjahjo mengatakan, ASN harus mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri, serta presiden. ASN diperbolehkan mensosialisasikan program kerja ataupun sosialisasi regulasi.
"Jadi ada dua fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus, dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2, atau paslon parpol," kata Tjahjo, Senin (4/3). dtc