Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Dalam putusannya DKPP menolak gugatan OSO.
"Iya, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar anggota DKPP Alfitra Salam saat dihubungi detikcom, Rabu (27/3/2019).
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan KPU telah secara hukum maupun etik melayani kepentingan OSO sebagai bakal calon anggota DPD. Di mana menurut DKPP, KPU telah menjalankan aturan sesuai dengan aturan maupun keputusan yang berlaku.
"Menurut DKPP para teradu secara hukum maupun etik, secara bersungguh-sungguh telah berupaya melayani hak dan kepentingan hukum pengadu sebagai bakal calon peserta pemilu anggota DPD tahun 2019, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun di antara pilihan-pilihan hukum tidak sesuai dengan harapan pengadu," kata Alfitra.
"Berdasarkan hal tersebut dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan kode etik penyelenggara pemilu," sambungnya.
Selain itu, terkait tudingan pihak OSO yang menyebut KPU tidak melakukan koordinasi dengan DPR dalam melakukan perubahan syarat pencalonan. DKPP menyatakan KPU telah mengajukan permohonan RDP dengan DPR , dan menilai KPU harus cepat meindaklanjuti putusan MK terkait syarat pencalonan.
"DKPP menilai bahwa tindakan para teradu yang telah mengajukan permohonan agenda RDP, dan izin untuk mengundangkan apabila tidak dipenuhi, dan juga fakta bahwa pada konteks peristiwa adalah proses tahapan pencalonan anggota DPD tengah berlangsung sehingga Putusan MK harus ditindaklanjuti dengan cepat," tututnya.
Dalam putusannya DKPP juga menyebutkan merehabilitasi atau memulihkan nama baik, Ketua KPU dan Komisioner KPU. Serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut. Putusan ini tercantum dalam nomor putusan 21-PKE-DKPP/I/2019.
"Merehabilitasi nama baik teradu Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan Evi Novida Gintik Manik masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," ujar Alfitra.
Laporan ini sebelumnya dimasukkan atas nama OSO yang memberikan kuasa kepada Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir, dengan teradu Ketua dan anggota KPU RI. Laporan ini tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019 yang dimasukkan pada Kamis (24/1).
KPU dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu dan tidak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. dtc