Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan MK yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 menjadi H-7. KPU akan membuka lagi layanan pemilih pindah TPS.
"Iya, mulai hari ini boleh lagi (mengurus pindah memilih TPS)," kata Ketua KPU Arief Budiman, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Arief mengatakan KPU akan melayani pemilih pindah TPS sesuai ketentuan putusan MK Pasal 210 Ayat 1 UU Pemilu yang baru disahkan. Layanan pindah memilih ini teruntuk bagi mereka yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Untuk pemilih yang mau pindah memilih, tapi pindah memilihnya itu sesuai dengan kondisi tertentu tadi. Kondisi tertentu itu apa, sakit, di lapas, karena tugas," kata Arief.
Sementara itu, bagi pemilih pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah, tetapi mau nyoblos di kampusnya belum diatur spesifik di putusan MK. Bagi KPU, hal tersebut dapat diatur dalam PKPU, Arief menganggap mahasiswa yang kuliah di daerah sebagai bagian dari menjalankan tugas sehingga dimungkinkan dapat mengurus pindah memilih.
"Nggak disebut sebetulnya, sebetulnya orang bisa juga memahami sekolah itu tugas. Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu. Kalau di PKPU kan diatur bisa, kami memahami, menerjemahkan menjalankan tugas itu termasuk itu. Tapi kan tadi diatur, dibunyikan spesifik siapa saja yang boleh berpindah tadi," kata Arief.
Namun bagi pemilih di luar syarat tersebut tidak bisa mengurus layanan pindah TPS lagi saat ini. Misalnya bagi pihak yang akan jalan-jalan pada hari pemungutan suara, sebab hal itu tak disebutkan di putusan MK.
"Nggak bisa diluar yang itu. (pemilih) Jalan-jalan misalnya, nggak bisa. Karena kami akan katakan, jalan-jalannya dimajukan atau dimundurkan saja jangan tanggal 17, gitu," ujar Arief.
Sebelumnya, MK memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7. Sebelumnya, DPTb ditutup H-30. dtc