Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah sekitar 3 bulan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) sejak 12 Desember 2018, anggota DPRD Tapapanuli Tengah (Tapteng), Sintong Gultom akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyampaikan, Sintong ditangkap personel Reskrim Polsek Krayan Selatan,
Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, pada Senin (25/3/2019), sekitar pukul 22.15 WITA.
"Terhadap tersangka Sintong Gultom selanjutnya dilakukan penahanan, sesuai surat perintah penahanan dengan nomor SP. Han/15/III/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 26 Maret 2019, di RTP Polda Sumut," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Sintong Gultom ini dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif ke luar daerah anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.
Di mana, jelas MP Nainggolan, Sintong Gultom, sebelumnya tidak menghadiri 2 kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
"Sehingga kemudian, pada 4 Desember 2018, penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I Desa Pearaja Kecamatan Sorkam, dengan didampingi oleh Kepala Desa. Namun tersangka tidak ditemukan, yang menurut istri tersangka, Sintong Gultom sudah meninggalkan rumahnya sejak 26 November 2018 dengan alasan tugas dan tidak pernah berkomunikasi lagi," jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut MP Nainggolan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut lalu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sintong Gultom. DPO tersebut, sambungnya dikeluarkan pada 12 Desember 2018, hingga akhirnya tertangkap awal pekan kemarin.
Sebelumnya, MP Nainggolan juga mengatakan, jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif berikut 4 tersangka anggota DPRD Tapteng ke pihak kejaksaan (P-22), pada Kamis (14/3/2019). Ia menerangkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah pihak Kejatisu menyatakan berkas perkara 4 wakil rakyat tersebut lengkap.
Adapun 4 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu paparnya, masing-masing, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban. Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 bernilai Rp 655 juta lebih tersebut ditetapkan sebanyak lima tersangka, termasuk Sintong Gultom.