Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mataram - Caleg Partai Berkarya, Agus Kamarwan harus duduk di kursi pesakitan. Pangkalnya, pria yang juga advokat itu membuat perjanjian hitam di atas putih dengan pendukungnya.
Agus merupakan caleg DPRD NTB. Pada 22 Desember 2018, ia mengadakan pertemuan dengan 200 orang anggota kelompok tani di rumahnya. Dalam pertemuan itu, ia membuat perjanjian politik di secarik kertas. Isinya, pertama, akan memberikan bantuan dana ke kelompok tani dan uang Rp 1 juta bagi keluarga kelompok tani yang meninggal dunia/menikah.
Perjanjian itu dituangkan dalam Surat Nomor 001/Sertifikat.Pileg2019/Mabes.Korum/Agus.DPRDKU-MU/XXI/2018. Atas perjanjian itu, Gakkumdu bergerak dan menyidangkan Agus.
Pada 21 Februari 2019, PN Mataram menjatuhkan hukuman percobaan kepada Agus. Agus dihukum 3 bulan penjara bila dalam waktu 6 bulan ke belakang melakukan tindak pidana.
Atas putusan itu, jaksa mengajkan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Mataram?
"Menguatkan putusan PN Mataram," demikian lansir PT Mataram sebagaimana dilansir di websitenya, Jumat (29/3/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Miniardi dengan anggota Hadi Siswoyo dan anggota Unggul Ahmadi. Agus dinilai bersalah karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.Dtc