Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, kembali disidang untuk satu dakwaan korupsi tambahan terkait proyek tenaga surya di sekolah-sekolah pinggiran di Sarawak. Rosmah didakwa menerima suap 5 juta Ringgit (Rp 17,1 miliar) dari direktur perusahaan terlibat proyek pemerintah tersebut.
Seperti dilansir The Star dan Bernama, Rabu (10/4/2019), Rosmah didakwa menerima suap sebesar 5 juta Ringgit dari Direktur Operasional Jepak Holdings, Said Abang Samsuddin. Suap itu diterima melalui ajudan Rosmah, Rizal, di kediaman Rosmah di Jalan Langgak Duta, Malaysia, pada 20 Desember 2016.
Uang suap itu merupakan 'pancingan' untuk membantu Jepak Holdings memenangkan tender proyek pemerintah yang disebut sebagai 'Project Bersepadu Sistem Solar Photovoltaic (PV) Hibrid'. Proyek itu melibatkan penyediaan genset, perawatan diesel dan operasional tenaga surya untuk 369 sekolah di pinggiran Sarawak.
Jepak Holdings memenangkan proyek senilai 1,25 miliar Ringgit (Rp 4,2 triliun) itu melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Malaysia.
Rosmah yang kini berusia 68 tahun ini dijerat dakwaan suap berdasarkan pasal 16(A)(a) Undang-undang Komisi Antikorupsi (MACC) Tahun 2009. Atas dakwaan ini, Rosmah terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda sebesar 10 Ribu Ringgit atau tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah gratifikasi, tergantung yang mana yang lebih tinggi besarannya.
Menanggapi dakwaan tambahan ini, Rosmah yang hadir dalam sidang dengan memakai baju kurung warna hijau, menyatakan dirinya tidak bersalah.
Terkait kasus ini, jaksa penuntut meminta agar jaminan untuk Rosmah ditetapkan sebesar 1 juta Ringgit dengan satu penjamin. Namun pengacara Rosmah, Akberdin Abdul Kader, menyebut jumlah itu terlalu tinggi. "Dia full-time ibu rumah tangga," sebut Akberdin dalam persidangan.
Hakim Azura Alwi akhirnya mengizinkan penggunaan jaminan untuk Rosmah dari kasus sebelumnya, dalam kasus ini. Persidangan untuk kasus ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi setempat pada 10 Mei mendatang.
Pada 15 November 2018, Rosmah dijerat dua dakwaan meminta suap 187,5 juta Ringgit (Rp 644,4 miliar) dan menerima suap 1,5 juta Ringgit (Rp 5,1 miliar) terkait proyek tenaga solar yang sama. Saat itu, Rosmah juga mengaku tak bersalah atas dakwaan-dakwaan yang dijeratkan kepadanya.
Kasus korupsi terkait proyek tenaga solar di Sarawak ini terpisah dengan kasus pencucian uang terkait aliran dana sebesar 7 juta Ringgit (Rp 25,5 miliar) yang diduga berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang menjerat Rosmah awal Oktober 2018 lalu. Untuk kasus itu, Rosmah dijerat 12 dakwaan pencucian uang dan lima dakwaan tidak melaporkan dana yang diterima sebagai pendapatan. Semua dakwaan itu disangkal oleh Rosmah. dcn