Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Denpasar. Polisi menahan dua orang tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan bos Maspion senilai Rp 149 miliar. Penahanan ini merupakan pengembangan dari tersangka eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta.
Dua orang tersebut yaitu I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah. Keduanya juga sempat dipertemukan dengan Sudikerta pukul 12.00 Wita tadi.
"Betul ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap kedua tersangka atas nama I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung telah ditahan," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho ketika dimintai konfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Usai dipertemukan dengan Sudikerta, keduanya langsung diperiksa polisi sejak pukul 14.00 Wita dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 19.00 Wita. Sebelum dibawa ke tahanan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan karena berusia lanjut.
Yuliar mengatakan keduanya berperan aktif dalam kasus pemalsuan sertifikat maupun penjualan obyek tanah milik pura di Jimbaran ke bos Maspion Alim Markus. Berikut rincian peran keduanya:
1. Tersangka I Wayan Wakil
- I Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM No 5048 (yang diduga palsu) kepada I Ketut Sudikerta.
- Mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT. Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah)
- Yang bersangkutan telah menerima uang Rp 19 M dari AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut.
2. Tersangka AA Ngurah Agung
- Mengakui menerima uang Rp 26 M dari tersangka I Ketut Sudikerta.
- Mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM No 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus (korban);
- Menyerahkan uang Rp 19 M kepada I Wayan Wakil (bagian dari Rp 26 M yang diterima dari tersangka SDK).(dtc)