Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Roy Kim, Eddy Kim, dan Choi Jonghun eks 'FT Island' telah mengakui tudingan penyebaran konten ilegal. Selain itu, Choi Jonghun juga mengaku telah merekam video seks dengan kamera tersembunyi.
Dikutip dari Soompi, Kamis (11/4/2019) pihak kepolisian Seoul menyatakan bahwa kasus Choi Jonghun akan dialihkan ke pihak kejaksaan dengan dakwaan merekam dan menyebarkan video ilegal.
Kasus penyebaran konten ilegal Roy Kim dan Eddy Kim juga akan dialihkan ke pihak kejaksaan. Keduanya mengaku telah menyebarkan foto-foto ilegal yang di ambil di internet ke ruang obrolan kontroversial Jung Joon Young.
Meski begitu baik Roy Kim maupun Eddy Kim sama-sama membantah dugaan perekaman konten ilegal.
Sementara itu penyelidikan atas Seungri eks 'BIGBANG' yang juga berstatus sebagai salah satu anggota ruang obrolan hingga kini masih berjalan.
Seungri kini berstatus sebagai tersangka penyedia jasa prostitusi dan penyuapan. Kasus Seungri akan dilimpahkan ke kejaksaan segera setelah penyelidikan selesai dilakukan.dtc