Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemungutan Suara Ulang (PSU) digealr di 2 TPS di Kota Medan, Kamis (25/4/2019). Keduanya TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Hasilnya, Jokowi-Amin menang di TPS 35, sedangkan Prabowo-Sandi unggul di TPS 13.
Di TPS 35 , Jokowi-Maruf Amin menang mutlak dengan meraih 158 suara dari 165 pemilih. Sedangkan Prabowo-Sandi hanya mendapat 5 suara dan 2 suara dinyatakan tidak sah.
Sedangkan di TPS 13 Jokowi-Maruf Amin kalah, hanya meraih 68 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 112 suara,. 3 suara dinyatakan tidak sah. Jika suara kedua TPS ini digabung, maka Jokowi-Ma'ruf menang dengan 233 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 117 suara.
Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, mengatakan, PSU digelar karena dua hal, di mana pada TPS 35 terjadi kesalahan prosedur. Terdapat 35 orang warga dari luar Kota Medan yang mencoblos menggunakan KTP Elektronik tanpa membawa formulir A5.
Sedangkan pada TPS 13 dilakukan PSU karena pada hari H pencoblosan, yakni 17 April 2019, salah satu jenis surat suara tidak tiba tepat waktu.
"Di Medan hanya 2 TPS ini yang direkomendasikan untuk PSU," katanya.
Data yang diperoleh, total pemilih yang terdata di TPS 35, yakni jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 270 pemilih ditambah 30 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan di TPS 13 jumlah DPT 296 pemilih.
"Prosedur pemilihan termasuk rekapitulasi nantinya semua dilakukan seperti prosedur biasa," tuturnya.