Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sebanyak 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang dilakukan pemungutan suara ulang atau coblos ulang, Rabu (21/2/2024). Hal itu dilakukan karena surat suara untuk DPRD kabupaten/kota tertukar.
Hal itu dikuatkan dengan Surat Edaran KPU Deli Serdang bernomor 460/PL.01.8-SD/1207/2/2024, tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi.
Anggota KPU Deli Serdang, Muliyanta Sembiring yang merupakan koordinator wilayah 2 kecamatan yang akan menggelar PSU tersebut saat dihubungi medanbisnisdaily.com, Selasa ( 20/2/2024) pagi, menjelaskan, TPS yang menggelar coblos ulang ada di Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 11 dan 2 TPS di Desa Baru, yaitu TPS 5 dan TPS 9. Sedangkan untuk Kecamatan STM Hilir berada di Desa Tadukan Raga masing-masing TPS 5,TPS 11 dan TPS 12.
Dia menjelaskan, seharusnya surat suara yang digunakan Dapil Deli Serdang 6 yang meliputi Kecamatan Percit Sei Tuan dan Batang Kuis, namun yang diterima pihak KPPS adalah surat suara Dapil Deli Serdang 2 yang meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, Bangun Purba, STM Hilir, STM Hulu dan Gunung Meriah.
“Ya sudah sempat tercoblos awalnya, namun karena cepat ketahuan akhirnya pencoblosan untuk surat suara DPRD Kabupaten Deli Serdang dihentikan, sedangkan 4 surat suara, yakni Pilpres, DPD-RI, DPR-RI, dan DPRD provinsi tetap dilanjutkan. Jadi, besok PSU yang dilakukan hanya untuk surat suara DPRD Deli Serdang, Namun ada 1 TPS di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, tepatnya di TPS 5 dilakukan PSU untuk seluruhnya," kata Muliyanta.
Pihak KPU Deli Serdang berharap pelaksanaan PSU besok dapat berjalan lancar dan aman, sehingga target pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan dapat selesai tepat pada waktunya yang direncanakan pada 2 Maret 2024.