Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan tidak mau buru-buru menetapkan status tersangka kepada Suherman yang kedapatan menggunakan surat keterangan (Suket) milik orang lain saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada 25 April 2019.
"Kami tidak mau menetapkan status tersangka atas pengakuan Suherman sendiri. Makanya kami terus dalami pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Medan, Minggu (28/4).
Payung menduga ada pihak yang sengaja memobilisasi Suherman. Sebab, Suket yang ditemukan dan menjadi barang bukti diterbitkan tanggal 24 April 2019, atau sehari jelang PSU.
"Kami sudah panggil istri dari pemilik suket yang asli. Dia menjawab bahwa e-KTP suaminya ada, dan tidak tahu mengapa suket atas nama suaminya bisa terbit," jelasnya.
"Kami belum bisa simpulkan suket itu asli atau bukan, makanya pihak Disdukcapil akan kami mintai keterangan soal ini. Saat ini berkas Suherman masih di Panwas Kecamatan, kami minta itu semua dilengkapi terlebih dahulu, mereka punya waktu 7 hari untuk melengkapinya," paparnya.