Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Saksi PKS melaporkan dugaan adanya pemilih ganda di TPS Desa Sei Muka, Kecamatan Talawi ke Bawaslu Kabupaten Batubara, Selasa (30/4/2019).
"Hari ini kita melaporkan adanya indikasi dugaan pemilih ganda yang tersebar di 14 TPS di Desa Sei Muka, Kecamatan Talawi," kata Amin, saksi PKS.
Dikatakannya, indikasi dugaan adanya pemilih ganda terdapat di 188 daftar pemilih khusus (DPK) yang tersebar di 14 TPS di Desa Sei Muka. Dari 188 DPK itu, sebagian nama juga terdaftar di TPS lain seperti di TPS Desa Lima Laras, Desa Padang Genting bahkan TPS Meranti, Kabupaten Asahan.
"Setelah kita telusuri diaplikasi KPU RI, ternyata dari 188 DPK ada beberapa nama yang juga terdaftat di TPS lain seperti di Desa Lima Laras, Desa Padang Genting dan Meranti Asahan. Namun kita tidak mengetahui apakah pemilih ganda tersebut juga menggunakan hak suaranya dilebih satu TPS," katanya.
Menurutnya, mengapa baru saat ini dilaporkan ke Bawaslu ? Sebab, hal ini baru diketahui ketika pleno rekapitulasi di PPK Talawi pada tanggal 28 April 2019. Saat itu saksi meminta kepada PPS untuk membuka form C7 yang berisi daftar nama-nama pemilih yang menggunakan KTP elektronik.
"Ini baru kita ketahui ketika pleno di PPK Talawi. Saat itu saksi minta kepada PPS untuk membuka form C7 yang berisi daftar nama-nama pemilih yang menggunakan KTP elektronik. Dari situ baru kita telusuri nama-nama itu," ujarnya.
Atas dasar itu, ia meminta agar Bawaslu Kabupaten Batubara menelusuri proses pemungutan suara di Desa Sei Muka, Talawi dan desa lainnya yang diduga adanya pemilih ganda. Jika ditemukan adanya dugaan pemilih ganda dan menggunakan hak suara lebih dari satu TPS diminta dilakukan pemungutan suara ulang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara, Ade Sutoyo mengatakan, laporan sudah diterima. "Laporan kita periksa dulu sesuai syarat formil dan materil. Kalu sudah sesuai, baru kita tindak lanjuti," katanya.