Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengacara Romahurmuziy (Rommy), Maqdir Ismail mengaku tidak tahu alasan mendasar kliennya, Rommy mencabut gugatan permohonan praperadilan. Dia mengaku Rommy tiba-tiba menghubunginya dan menyerahkan kuasa terkait pencabutan praperadilan itu.
"Pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini, nanti di perkara pokok. Mana saya tahu (alasannya) pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini," ujar Maqdir usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/5/2019).
Dia mengaku dihubungi Rommy saat hendak menuju ke PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Alasan Rommy hanya menyebut ingin fokus pada persidangan perkara pokok.
"Sekitar jam 10 atau jam 11-an tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini (pencanutan praperadilan) hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," jelasnya.
Meski meminta praperadilan dicabut, Maqdir mengatakan Rommy masih optimis jika hakim akan mengabulkan gugatannya. Maqdir mengatakan alasan utama praperadilan Rommy ini hanya terkait penyadapan, Rommy, kata Maqdir, tidak terima jika teleponnya disadap KPK tanpa surat perintah.
"Konsentrasi kita memang soal itu, soal penyadapan tanpa surat perintah. Sebab dalam pemahaman kami setiap tindakan aparat penegak hukum itu, itu harus berdasarkan surat perintah, akan tetapi hakim katakan tadi penyelidikan bukan objek praperadilan, tapi persoalannya, bukan penyelidikan itu yang jadi persoalan kami, yang jadi persoalan kami adalah jika penyelidik melakukan suatu tindakan tanpa surat perintah itu melawan hukum," katanya.
Meski begitu, Maqdir mengaku Rommy mengajukan praperadilan ini bukan untuk melawan KPK, tetapi mencari keadilan sebagai manusia.
"Orang gunakan hak praperadilan bukan melawan KPK, tetapi menggunakan hak asasi, sesuai dengan ketentuan hukum, nggak boleh di framming orang melakukan praperadilan itu melawan KPK," tegasnya.(dtc)