Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memperpanjang proses pendaftaran seleksi terbuka pengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK gelombang ketiga. Masa pendaftaran diperpanjang hingga 17 Mei 2019.
"Pendaftaran masih dapat dilakukan sampai akhir minggu ini, Jumat, 17 Mei 2019. Dalam proses seleksi ini, KPK akan mencari 3 orang kandidat yang akan diusulkan pada Presiden RI untuk kemudian salah satunya dipilih dan diangkat oleh Presiden RI," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Proses seleksi terbuka jabatan Sekjen KPK dilakukan melalui program Indonesia Memanggil. KPK pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi baik dari aparatur sipil negara (ASN) atau bukan untuk mendaftarkan diri ke KPK.
"Posisi ini memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat," ujar Febri.
KPK berharap para kandidat Sekjen KPK ini memiliki 17 kompetensi terdiri 13 kompetensi manajerial dan 3 kompetensi bidang. Febri menyebut hingga kini sudah ada 150 orang pendaftar.
"Dengan dibukanya masa pendaftaran sampai akhir minggu ini, KPK mengajak putra-putri terbaik bangsa ini untuk berkontribusi langsung dalam ikhtiar pemberantasan korupsi melalui KPK," kata Febri.
Febri mengatakan informasi terkait pendaftaran itu bisa diakses secara langsung di situs ini. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar. Persyaratannya sebagai berikut:
1. Pelamar tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir.
2. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Penasihat/Pegawai KPK.
3. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
4. Telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan persyaratan lain.(dtc)