Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beredar luas isu di kalangan rekanan bahwa Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Hasudungan Siregar, diduga melakukan praktir pungutan liar (pungli).
Pungli itu disebutkan dilakukan Hasudungan atas pengurusan tindak lanjut Surat Perintah Kerja (SPK) beberapa proyek pekerjaan pemeliharaan rutin tahun anggaran 2019 yang diajukan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas BMBK Sumut, untuk nantinya dicairkan ke bagian keuangan dinas itu.
Disebutkan modus punglinya, yakni Hasudungan menahan-nahan SPK di mejanya alias tidak memaraf SPK itu. Besaran kutipan untuk setiap SPK sebesar Rp 10 juta.
Abis, salah seorang rekanan, sebagaimana dalam pernyataannya di beberapa media massa edisi Kamis (23/5/2019), mengatakan sejak ada pemberitaan miring di Sekretariat Dinas Bina Marga yang mematok Rp10 juta per UPT untuk penandatanganan, SPK masih tertahan meja Sekretaris Dinas BMBK.
Secara terpisah, M Rizki dari Divisi Investigasi Forum Jasa Konstruksi Sumatera Utara (Forjasi), membenarkan beredarnya informasi dugaan pungli SPK tersebut. "Iya, kita juga mendengar informasi demikian," kata Rizki, di Medan, Kamis (23/5/2019).
Terlepas dari benar tidaknya informasi dugaan pungli itu, kata Rizki, namun Forjasi menghimbau agar para dinas mendukung percepatan penyerapan anggaran pembangunan. "Pak Gubernur Sumut sebagaimana pernyataannya di media, juga mendorong percepatan penyerapan anggaran itu," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas BMBK Sumut, Hasudungan Siregar, memastikan tidak melakukan praktik pungli atas SPK tersebut. "Saya pastikan tidak ada kutipan atau pungli. Ini cobaanlah di bulan puasa," tegas Hasudungan menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (23/5/2019).
"Berita ini sudah dimuat di media lain, dan itu semua tidak benar. Yang buat dan tanda tangan SPK adalah Kepala UPT sebagai KPA, lalu mereka mengajukan pencairan ke dinas," jelas Hasudungan.
Sementara perannya, ujar Hasudungan lebih lanjut, hanya paraf berkas SPK untuk diteruskan ke Kasubbag Keuangan Dinas BMBK. "Berkas di meja saya tidak pernah lewat dari setengah jam sudah terdistribusi ke masing-masing pejabat di bawah dan saya pastikan tidak ada kutipan atau pungli," tegas Hasudungan.