Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memang belum menetapkan 50 anggota DPRD Kota Medan terpilih untuk periode 2019-2024. Namun berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Medan beberapa waktu lalu sudah dapat dilihat perolehan kursi dan siapa anggota DPRD Medan terpilih.
Komposisi perolehan kursi DPRD Medan periode 2019-2024 akan mempengaruhi kontelasi politik pada Pilkada Medan 2020.
PDIP dan Gerindra masing-masing memperoleh 10 kursi atau 20 % dari jumlah kursi DPRD Medan. Dengan begitu PDIP dan Gerindra bisa mengusung pasangan calon (Paslon) sendiri untuk Pilkad Medan 2020 tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Sedangkan partai lain karena tidak memenui kuota 20%, maka harus berkoalisi dengan partai lain.
Berdasarkan hitung-hitungan, maka akan ada 5 pasangan calon maksimal di Pilkada Medan 2020.
Semakin banyak paslon yang muncul membuat masyarakat memiliki banyak pilihan. Sehingga kemungkinan besar tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Medan 2020 tinggi.
Tidak seperti Pilkada 2015 lalu yang hanya 2 paslon dan tingkat partisipasi masyarakat hanya 28 %. Sebahagian masyarakat memilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau golput.
Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menetapkan anggota DPRD Medan terpilih periode 2019-2024.
Sedangkan untuk Pilkad Medan 2020, pihaknya akan mengalokasikan anggaran dengan jumlah maksimal paslon yang bisa ikut.
"Karena ada 50 kursi di DPRD Medan, kita alokasikan anggaran Pilkada untuk 5 paslon. Kalau nantinya yang ikut tidak 5 paslon, tidak masalah, yang penting sudah ada alokasi anggaran untuk 5 paslon," jelasnya.
Berikut prediksi peta koalisi parpol di Pilkada Medan 2020:
1. PDIP : 10 Kursi
2. Gerindra : 10 Kursi
3. PAN (6) + Demokrat (4) : 10 Kursi
4. PKS (7) + Hanura (2) + PPP (1)= 10 Kursi
5. Golkar (4) + PSI (2) + Nasdem (4) = 10 Kursi