Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018. Hal ini buntut dari laporan keuangan perseroan yang cacat.
"Kita minta disajikan kembali adalah laporan keuangan dan tahunannya," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Laporan keuangan Garuda Indonesia yang sudah diperbaiki harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah hari ini. Dengan demikian, hal ini berdampak pada laba/rugi perseroan.
"Lebih kepada emitennya dan disajikan kembali paling lambat 14 hari," tutur Fahri.
Sebelumnya pada 24 April 2019 muncul dugaan kejanggalan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Hal ini membuat Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan.
Garuda Indonesia sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.
Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda. Sehingga keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.
Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.
Namun sayang ketika RUPS 24 April 2019, Garuda mengurangi jumlah komisaris. Sehingga Dony Oskaria dicopot dari jabatannya.(dtf)