Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Supriadi (54) warga Pasar VII Dusun 1 Gang Karang anyar, Marindal I, Patumbak harus mendekam dalam tahanan Mapolsek Patumbak. Sebabnya, ia telah kedapatan mengantongi 5 paket narkotika jenis sabu, sehingga harus diamankan petugas kepolisian.
Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, menyampaikan, penangkapan terhadap Supriadi dilakukan pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Karang Anyar Marindal I, Kecamatan Patumbak ada seorang bandar yang selalu menjual narkoba di malam hari.
"Atas info tersebut tim pegasus polsek patumbak lalu menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan," jelasnya.
Saat melakukan penyelidikan tersebut, lanjut Budiman, petugas melihat Supriadi di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, dari saku celana dia ditemukan sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram. "Karenanya tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke kantor untuk diselidiki lebih lanjut," pungkasnya.