Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 140 entitas fintech peer to peer lending yang tak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 140 entitas tersebut ditutup dan diblokir oleh satgas untuk mencegah semakin berkembangnya fintech pinjaman online (pinjol) ilegal itu.
Sebelumnya, satgas sudah menutup ratusan entitas. Tapi kok masih banyak fintech ilegal berkeliaran, apa penyebabnya?
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan masih banyaknya entitas pinjol ilegal yang ada saat ini karena kemajuan teknologi yang pesat.
"Mudahnya membuat aplikasi dengan kemajuan teknologi saat ini, membuat fintech ilegal ini masih subur," kata Tongam saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Dia mengungkapkan, selain itu tingkat literasi keuangan pada masyarakat perlu ditingkatkan. Rendahnya literasi keuangan ini membuat masyarakat kurang memahami mana fintech yang ilegal dan mana yang legal.
Selain itu, fintech ilegal ini memberikan kemudahan untuk calon peminjam. Jika biasanya fintech pinjol legal membutuhkan beberapa langkah verifikasi untuk proses pengajuan. Pinjol ilegal ini sangat cepat dan mudah.
"Mereka itu mudah sekali memberi pinjaman, hanya dengan fotokopi atau foto KTP asli uangnya langsung cair," jelas Tongam.
Menurut dia, fintech pinjol ilegal ini biasanya menukar kemudahan dengan kerugian yang akan didapatkan peminjam di kemudian hari. Misalnya biaya administrasi yang besar, bunga yang mencekik hingga denda yang tinggi.
"Mereka juga dapat mengakses seluruh kontak di handphone kita, waktu penagihan juga tidak beretika," ujarnya.(dtf)