Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil pemilik akun Youtube yang mengunggah dan menyebarkan konten percakapan diduga menghina artis Fairuz A Rafiq. Surat panggilan segera dikirimkan polisi.
"Pemilik akun YouTube nanti kita kirimkan suratnya (surat pemanggilan pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
"Rencananya nanti yang dipanggil yang meng-upload siapa kita cari," sambungnya.
Namun Argo belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap pemilik akun dan pengunggah konten video tersebut. Diketahui, pemilik akun yang mengunggah konten tersebut adalah akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua'.
"Kita harus lihat dulu yang ngomong siapa, yang nyebar (video) siapa ya nanti kita cari," ungkap Argo.
Terkait kasus 'Ikan Asin' ini, polisi sudah memeriksa pelapor yakni Fairuz dan tiga orang saksi. Pemeriksaan itu berlangsung pada Rabu 3 Juli kemarin.
Besok, polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor yang juga mantan suami Fairuz yakni Galih Ginanjar. Galih diagendakan pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat 5 Juli pukul 10.00 WIB. "Terlapor nanti hari Jumat rencananya diperiksa," kata Argo.
Fairuz diketahui melaporkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami-Benua karena membuat konten video yang menyebut dirinya 'ikan asin'. Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Galih, Rey, dan Benua dilaporkan atas tuduhan pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
dtc