Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 34 orang tenaga medis dari tiga rumah sakit mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PT Tembakau Deli Medica, ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Puluhan tenaga medis itu merupakan pekerja di Rumah Sakit GL Tobing Tanjungmorawa, Rumah Sakit Bangkatan Binjai dan Rumah Sakit Tanjung Selamat, Langkat, yang kesemuanya berada di bawah naungan PT Tembakau Deli Medica.
Kuasa hukum, Abdul Hadi Lubis SH, mengatakan, para kliennya itu bekerja sebagai perawat, bagian gizi, laboratorium dan IPAL di 3 rumah sakit tersebut. Rata-rata masa kerjanya 3-12 tahun.
Sebelum di-PHK, lanjut dia, tergugat mengadakan ujian assessment pada 28 Maret 2018 yang tujuannya bukan untuk pengurangan tenaga kerja. Melainkan untuk peningkatan dan ilmu serta wawasan khususnya perawat dan bidan.
"Tetapi pada 7 April 2018, tergugat mengumpulkan pekerja tenaga medis yang mengikuti ujian dan memberikan amplop. Ternyata amplop yang diberikan itu isinya menyatakan tidak lulus dan sejalan dengan itu tanda PHK sepihak, tanpa memberikan sama sekali hak-hak normatif kepada para pekerja dengan alasan untuk kepentingan restrukturisasi SDM," ungkapnya kepada wartawan di Medan, Kamis (4/7/2019).
Sebelum menempuh jalur hukum, kata Abdul Hadi, penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartit tetapi gagal menghasilkan kesepakatan. Para penggugat juga didampingi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut, menempuh upaya mediasi dengan Disnaker Provinsi Sumut. "Tetapi lagi-lagi tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menggugat PT Tembakau Deli Medica agar memberikan hak-hak pekerja sesuai Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003. Menurutnya, tindakan tergugat yang melakukan PHK sepihak dengan alasan tidak masuk akal, menimbulkan kerugian yang besar bagi kliennya karena kehilangan pekerjaan serta penghasilan.
"Pantas dan layaknya menurut hukum jika PHI Medan menghukum tergugat untuk membayar pesangon para penggugat. Kami juga memohon kepada majelis hakim, agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan PHK yang dilakukan tergugat tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, serta membayar hak normatif para penggugat," tandasnya.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan beragendakan replik atau tanggapan atas eksepsi tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2019), kuasa hukum para penggugat, Abdul Hadi Lubis SH dan Marah Muda HD Harahap SH, memberikan tanggapan dihadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. Menurutnya, eksepsi tergugat kepada kliennya tidak tepat dan keliru.
Sebab, dalam sebagian eksepsi tergugat melalui kuasa hukumnya, disebutkan bahwa para penggugat sebagai pekerja di perusahaan tergugat tidak benar dan berdasar. Karena para penggugat adalah pekerja yang direkrut oleh koperasi karyawan (Kopkar) Perkebunan Nusantara II dengan sistem kontrak atau perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT). Selanjutnya, usai mendengarkan replik dari pihak penggugat, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan.
Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiani, mengharapkan gugatan ini dikabulkan majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara. Karena kata dia, langkah tersebut merupakan perjuangan para tenaga medis. "Mereka sudah bekerja dengan baik dan ikhlas melayani masyarakat. Tetapi mereka tidak mendapatkan penghargaan dari belasan tahun mereka mengabdi," ujarnya.