Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Selama 3 pekan tidak pulang ke rumah, Regi W (17) siswa kelas II SMA Dewantara Putra Sebertung, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ditemukan sudah meninggal dunia. Sangat mengenaskan, jasad bocah malang penduduk Dusun Klingking, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Langkat, itu sudah tidak utuh, tinggal kerangka di dalam sumur di areal perkebunan sawit. Sepeda motor korban Yamaha Scorpio raib karena pembunuhan dan perampokan.
Jasad/kerangka korban ditemukan warga pada Sabtu (10/8/2019), di kebun sawit di Desa Sumber Jaya, Serapit. Menerima laporan penemuan jasad korban, Polres Langkat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, hingga mengetahui motif pembunuhan dan pelakunya.
Minggu (11/8/2019), pelaku/tersangka pembunuhan siswa SMA itu diringkus Satreskrim Polres Langkat. Tersangka atas nama Dedek Sahputra (24) penduduk Dusun V, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Langkat. Tak lain, tersangka masih teman dekat korban semasa kecil.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustofa, Senin (12/8/2019) mengatakan, tersangka diringkus Minggu, 11 Agustus 2019, sekira pukul 03.00 WIB.
"Ketika melakukan penangkapan oleh tim opsnal Reskrim Polres Langkat, tersangka Dedek Sahputra melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan. Tersangka kita evakuasi ke rumah sakit untuk perawatan medis, dan menjalani proses hukum," katanya.
Dijelaskan AKP Teuku Fathir Mustofa, tim opsnal Reskrim juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor warna hitam milik korban yang telah dicat warna sliper, merah dan hitam dop, 3 kaleng cat pilok warna silper, merah dan hitam dop, cangkul dan alat grenda.
Diduga tersangka Dedek Sahputra menghabisi korbanya dikarenakan korban meminjam uang Rp 1.050.00 kepada tersangka dengan alasan untuk biaya mengobati orang tua korban, dengan perjanjian dalam kurun waktu satu bulan akan dikembalikan.
Setelah satu bulan pelaku menuntut pengembalian uang yang di pinjam korban, namun korban tidak mampu membayar dengan alasan tidak punya uang. Akhirnya, hal tersebut membuat tersangka membunuh korban, kemudian memasukkan jasad korban ke sumur tua di kebun sawit.