Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Kepolisian Malaysia mempertegas keputusannya untuk melarang ulama kontroversial asal India, Zakir Naik, untuk berbicara di depan umum di seluruh wilayahnya sudah sesuai hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan setelah sejumlah pengacara menyebut tidak ada dasar hukum terhadap larangan semacam itu.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, Malay Mail, Kamis (22/8/2019), Kepala Korporasi Komunikasi pada Kepolisian Diraja Malaysia, Asmawati Ahmad, menegaskan bahwa kepolisian bertanggung jawab dalam menjaga perdamaian dan ketertiban umum.
Ditegaskan oleh Asmawati bahwa larangan terhadap Zakir Naik sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang (UU) Kepolisian tahun 1967 yang berlaku di Malaysia.
"Tindakan kami untuk merilis larangan ini sudah pantas dan sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 UU Kepolisian tahun 1967," tegas Asmawati dalam pernyataan terbaru kepada Malay Mail.
Ketentuan hukum itu secara lengkap berbunyi: "Polisi harus merujuk pada UU ini untuk diberlakukan di dan seluruh Malaysia (termasuk wilayah perairan) untuk menegakkan hukum dan ketertiban, menjaga perdamaian dan keamanan di Malaysia, mencegah dan mendeteksi tindak kejahatan, penangkapan dan penuntutan pelanggar dan pengumpulan intelijen keamanan."
Sebelumnya, dua pengacara setempat, seperti dilansir media lokal Malaysia, Malaysiakini, menyebut larangan yang diberlakukan polisi terhadap Zakir Naik untuk berbicara di depan umum, baik secara fisik maupun melalui media sosial, dipertanyakan karena tidak ada aturan hukum spesifik yang mengatur larangan itu.
Pengacara Haniff Khatri mengklaim bahwa ketentuan hukum yang dikutip Kepolisian Diraja Malaysia tidak secara eksplisit memberikan wewenang kepada polisi untuk secara publik melarang Zakir Naik, melainkan hanya untuk mengidentifikasi peran penegak hukum. Sementara itu, pengacara New Sin Yew menyebut otoritas Malaysia bisa menetapkan syarat-syarat untuk Zakir Naik terkait statusnya sebagai permanent resident di Malaysia.
Zakir Naik saat ini tengah diselidiki polisi atas dugaan melanggar Pasal 504 UU Pidana Malaysia, yang mengatur soal tindak penghinaan secara sengaja dengan niat memprovokasi untuk merusak perdamaian. Penyelidikan difokuskan pada pernyataan kontroversial Zakir Naik soal warga etnis Cina dan warga minoritas Hindu yang disampaikan dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, Malaysia, beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Zakir Naik mempertanyakan loyalitas warga Hindu di Malaysia. Dia juga menyebut warga etnis Cina di Malaysia sebagai 'tamu lama' yang harus pulang ke negara asal nenek moyang mereka terlebih dulu, saat mengomentari seruan deportasi yang menghujaninya. Zakir Naik telah meminta maaf kepada publik Malaysia atas pernyataannya itu.
Namun Kepolisian Diraja Malaysia telah memberlakukan larangan terhadap Zakir Naik untuk menyampaikan ceramah di seluruh wilayah Malaysia, dengan pertimbangan demi kepentingan keamanan nasional dan untuk menjaga keselarasan rasial. Polisi juga tidak akan memberikan izin bagi setiap acara yang menghadirkan Zakir Naik.
Tidak hanya itu, Kepolisian Diraja Malaysia juga melarang Zakir Naik untuk berbicara dilarang berbicara di seluruh platform, termasuk media sosial. Larangan ini akan diberlakukan hingga penyelidikan terhadap pendakwah kelahiran Mumbai ini selesai dilakukan.(dtc)